REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk bakal calon gubernur DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka mulai 8 hingga 20 Mei 2024.
"Sebagai partai politik PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon Kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Jakarta, Hendra Gunawan lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Dari perspektif lingkungan hidup, Jakarta adalah kota yang paling mengkhawatirkan eksistensinya. Terutama dalam posisi saat ini yang telah diatur lewat Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Dalam kondisi seperti itu, Jakarta akan memasuki agenda pemilihan kepala daerah.
"Untuk mencegah kekhawatiran tersebut, diperlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan diatas pilar-pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa," ujar Hendra.
"Sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta akan mengusung calon kepala daerah yang diyakini mampu menghadapi tantangan di atas, dengan setia, serta konsisten berjalan, dan berjuang di atas landasan ideologi Pancasila," sambungnya.