Sebetulnya, lanjut Kashuri, skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal. Persoalannya, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut.
Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru. Kashuri mengatakan, pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan.