REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menggunakan identitas dosen dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dalam membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan untuk kegiatan TPPU, jaksa mengungkapkan Gazalba memakai beberapa KTP dan identitas, yakni membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp 1,08 miliar pada Maret 2020 dengan nama Edy Ilham Sholeh selaku kakak kandung terdakwa.