Senin 06 May 2024 19:29 WIB

Paspampres Disebut Kecipratan Uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Yunus bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terungkap pernah memberi uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Joko Widodo (Jokowi). Uang itu diberikan lewat anak buahnya di Kementan. Hal tersebut disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).

Yunus bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. Awalnya, kuasa hukum Syahrul mengonfirmasi catatan penggunaan dana kegiatan dinas kliennya sebagai menteri dengan penggunaan dana pribadi yang dipisahkan.

Baca Juga

Selanjutnya, penasihat hukum Syahrul membacakan BAP yang menyinggung bagian alokasi dana Rp 500 ribu bagi ajudan Presiden Jokowi. Yunus mengakui ada uang itu yang disebut tip. Atas keterangan Yunus, majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama kepada Yunus guna memastikan kebenaranya. Yunus menyebut ada tiga Paspampres menerima tip masing-masing 500 ribu.

" (Rp) 500 (ribu) kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali (Rp) 500 ribu," ujar Yunus, Senin (6/5/2024).