Senin 06 May 2024 20:07 WIB

Kejagung Periksa Evaluator RKAB di Kementerian ESDM Terkait Penyidikan Korupsi Timah

Kejagung juga memeriksa tiga pihak swasta berinisial EM, WLY, dan SMN.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kemen ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/5/2024). Tiga pejabat Kemen ESDM yang diperiksa adalah RSK, LS, dan EB.

Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, juga memeriksa tiga pihak swasta yakni berinisial EM, WLY, dan SMN. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RSK, LS, dan EB diperiksa terkait perannya masing-masing selau evaluator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari perusahaan-perusahaan penambangan timah yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga

RSK diperiksa selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Sedangkan LS diperiksa terkait perannya selaku anggota evaluator RKAB PT MCM dan CV VIP. Adapun EB, diperiksa sebagai ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/5/2024).