Senin 06 May 2024 20:07 WIB

Kejagung Periksa Evaluator RKAB di Kementerian ESDM Terkait Penyidikan Korupsi Timah

Kejagung juga memeriksa tiga pihak swasta berinisial EM, WLY, dan SMN.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kemen ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/5/2024). Tiga pejabat Kemen ESDM yang diperiksa adalah RSK, LS, dan EB.

Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, juga memeriksa tiga pihak swasta yakni berinisial EM, WLY, dan SMN. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RSK, LS, dan EB diperiksa terkait perannya masing-masing selau evaluator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari perusahaan-perusahaan penambangan timah yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga

RSK diperiksa selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Sedangkan LS diperiksa terkait perannya selaku anggota evaluator RKAB PT MCM dan CV VIP. Adapun EB, diperiksa sebagai ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/5/2024).

Saksi lainnya yang diperiksa adalah EM dan WLY, yang disebutkan oleh penyidik sebagai pihak swasta. Adapun SMN, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai manager marketing Ruko Soho Orchard Bouleverad Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 Jakarta Utara.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di lokasi IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut.

Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).

Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka, bersama pengusaha perempuan kaya-raya Helena Lim (HLM).

Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, tiga penyelenggara negara dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka minimal kerugian negara. 

Dari penghitungan oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan penyidik ke dalam kerugia perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement