REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kemen ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/5/2024). Tiga pejabat Kemen ESDM yang diperiksa adalah RSK, LS, dan EB.
Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, juga memeriksa tiga pihak swasta yakni berinisial EM, WLY, dan SMN. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RSK, LS, dan EB diperiksa terkait perannya masing-masing selau evaluator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari perusahaan-perusahaan penambangan timah yang terlibat dalam kasus ini.
RSK diperiksa selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Sedangkan LS diperiksa terkait perannya selaku anggota evaluator RKAB PT MCM dan CV VIP. Adapun EB, diperiksa sebagai ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/5/2024).