Senin 06 May 2024 20:27 WIB

Oknum Prajurit Diduga Termbak Warga di Sulsel, KSAL: Tak Ada yang Kebal Hukum

KSAL mengaku menerima informasi Koptu SB menembak karena membela diri.

Red: Agus raharjo
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali di Dermaga Kolinlamil, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali di Dermaga Kolinlamil, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melanggar hukum. Hal ini ditegaskan KSAL merespons insiden penembakan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melibatkan oknum prajurit.

Dia menjelaskan kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia saat ini telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.

Baca Juga

“Jika terbukti bersalah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia juga menekankan proses hukum saat ini berjalan sesuai aturan. KSAL sejauh ini menerima informasi Koptu SB menembak karena membela diri. “Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.