REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Volker Turk mengatakan, perintah Israel memindahkan warga Palestina dari Rafah tidak manusiawi. Volker menambahkan langkah itu membuat mereka semakin terpapar bahaya dan penderitaan.
Ia memperingatkan tindakan itu juga dapat dianggap kejahatan perang. Israel menggelar serangan udara ke Rafah pada Senin (6/5/2024) dan memerintahkan pengungsi di kota yang menampung lebih dari satu juta orang itu untuk melakukan evakuasi.
"Warga Gaza terus dihantam bom, penyakit dan bahkan kelaparan. Dan hari ini mereka diberitahu harus pindah lagi karena Israel meningkatkan operasi militer di Rafah. Ini tidak manusiawi," kata Volker dalam pernyataannya, Selasa (7/5/2024).
Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan, serangan Israel sudah meratakan sebagian besar Gaza hingga tidak ada tempat yang memiliki infrastruktur dan sumber daya selain Rafah untuk menampung para pengungsi. Dalam pernyataannya, komisioner HAM PBB mengatakan perintah pemindahan paksa warga sipil dilarang hukum humanitaer.