Selasa 07 May 2024 11:31 WIB

Mendag Izinkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan BC, Ini Syaratnya

ebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman telah dikembalikan ke aturan lama

Red: Friska Yolandha
Ketua MPR Zuklifli Hasan di Ponpes Modern Lembah Arafah Kabupaten Bogor, Rabu (28/3).
Foto: republika/febrian fachri
Ketua MPR Zuklifli Hasan di Ponpes Modern Lembah Arafah Kabupaten Bogor, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memperbolehkan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman ataupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

"PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut," ucap Zulkifli di Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada, Red) Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," ungkapnya.