REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.
"Mulai 5 Mei 2024, kami sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2024," ujar Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin (6/5/2024).
Menjelang pelaksanaan pilkada, kata dia, masyarakat diperbolehkan maju secara independen atau tidak melalui partai politik. Namun, kata Mardeko, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Apabila melihat DPT di Kota Cirebon, kata dia, minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan minimal 21.400 suara. "Jadi, mereka yang berminat untuk maju sebagai peserta pilkada tahun ini bisa mendaftarkan diri secara langsung, berarti harus memiliki sekitar 21.400 dukungan yang wajib diserahkan ke KPU,” katanya.