REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.
"Mulai 5 Mei 2024, kami sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2024," ujar Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin (6/5/2024).
Menjelang pelaksanaan pilkada, kata dia, masyarakat diperbolehkan maju secara independen atau tidak melalui partai politik. Namun, kata Mardeko, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Apabila melihat DPT di Kota Cirebon, kata dia, minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan minimal 21.400 suara. "Jadi, mereka yang berminat untuk maju sebagai peserta pilkada tahun ini bisa mendaftarkan diri secara langsung, berarti harus memiliki sekitar 21.400 dukungan yang wajib diserahkan ke KPU,” katanya.
Setelah pendaftaran itu dibuka, menurut Mardeko, saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan konsultasi terkait dengan mekanisme pencalonan pada jalur independen. Mardeko memperkirakan pada Pilkada 2024 terdapat bakal pasangan calon yang maju melalui perseorangan.
"Komunikasi sudah ada, tadi misalnya ada tim sukses dari salah satu bakal pasangan calon independen untuk berkonsultasi. Infonya mereka akan ikut pada jalur perseorangan," katanya.
Ia menjamin bahwa KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, pesta demokrasi di Kota Cirebon bisa terselenggara lebih semarak.
Selain pendaftaran calon perseorangan, pihaknya saat ini sudah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan pilkada, salah satunya merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang masih berlangsung hingga sekarang.