Selasa 07 May 2024 14:16 WIB

Kembangkan Kasus Bandung Smart City, KPK Panggil Mantan Kadishub Ricky Gustiadi

Penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Ema Sumarna.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City. Kasus tersebut, menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal hadir tidaknya mantan Kadishub Kota Bandung memenuhi panggilan KPK maupun soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. "Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement