REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar). Pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). “KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana 5 tahun atau lebih,” kata Heru, Selasa (7/5/2024).
Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta. “Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 UU Tipikor? Dijawab KPU, 1 sampai 5 tahun. Ditanya lagi sama hakim, 1 sampai 5 tahun itu apa 5 tahun atau lebih?. Dari dialog itu (hakim MK dengan kuasa hukum KPU), secara subsansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan. Karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melanksanakan itu,” ungkapnya.
Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT -nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.
Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya calon anggoa DPD. “Memang Irman bukan calon tetapi bakal calon, teapi secara progresif berdasar keadilan substansial irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” papar dia.
Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain. “Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan, alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah. “KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada. Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi? Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi, ” ungkap Izwaryani.
Ditambahkannya, KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta. “Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tapi preseden hancur, kalau dibiarkan lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata dia. Izwaryani yakin MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman.