REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait royalti performing pada pertunjukan musik penyanyi Agnez Mo terus bergulir. Pada Desember 2023, komposer sejumlah lagu hit Agnez Mo, Ari Bias, melarang sang penyanyi membawakan lagu ciptaannya, termasuk "Bilang Saja", pada konser jika tidak ada izin langsung (direct license).
Awal 2024, Ari melalui akun Instagram-nya telah mengunggah protes bahwa ternyata Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya dalam sejumlah konser. Beberapa waktu lalu, dia dan tim kuasa hukumnya pun membuat pernyataan kepada awak media terkait somasi.
Ari melayangkan somasi dan menuntut penyelenggara konser Agnez Mo, HW Group, untuk membayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran royalti tiga pertunjukan musik yang tak dibayarkan royaltinya. Rinciannya, Rp 500 juta untuk setiap konser yang digelar pada Mei 2023.
Menanggapi itu, musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal dengan nama panggung Piyu selaku ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberikan pandangannya. Gitaris grup musik Padi itu berkomentar lewat akun Instagram @piyu_logy pada unggahan Ari Bias.
"Kejadian ini jangan sampai di-framing sebagai pertarungan atau konflik antara penyanyi dan pencipta lagu. @lmkn_id LMKN yang ga mampu kelola kewenangan yang notabene tidak pernah diberikan kuasanya oleh pencipta," kata Piyu.
Dalam pendapat Piyu, akar permasalahannya adalah sistem royalti yang diatur dengan kurang baik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Sudah dua surat somasi @aksibersatu kirimkan melalui @minola6000 dan jawabannya tidak mencerminkan kebijaksanaan sebagai sebuah lembaga yang diklaim katanya sebagai lembaga yang melindungi hak para pencipta lagu," tutur Piyu.