REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks direktur utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Selasa (7/5/2024). Kosasih bakal diperiksa dalam perkara dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran Kosasih dalam pemeriksaan pada hari ini. Kosasih masih berstatus saksi sampai saat ini. "Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan menyangkut jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020.
Sayangnya, KPK masih merahasiakan materi penyidikan tersebut. Sehingga publik masih menerka-nerka apa yang coba didalami tim penyidik KPK kepada Kosasih.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyidikan baru mengenai perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK pun sudah menetapkan tersangka yang terjerat kasus tersebut sekaligus mencegahnya keluar negeri. Nama Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih santer disebut sebagai tersangka.
KPK menaksir kasus itu diduga merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Walau begitu, KPK belum bisa mendetailkan perkara sekaligus identitas pihak yang dijadikan tersangka.
Tercatat, KPK pernah menggali keterangan mantan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat 1 September 2023. Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni periode 2018 sampai 2022. Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi Direktur Utama pada 2020.