Selasa 07 May 2024 17:58 WIB

Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata di Kasus Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK memutuskan tak ada unsur pelanggaran Alexander Marwata dalam kasus itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK memutuskan tak ada unsur pelanggaran Alexander Marwata dalam kasus itu.

Ghufron memang sempat berupaya "menyeret" Alex dalam kasus etiknya. Ghufron mengaku pernah berdiskusi dengan Alex soal proses mutasi pegawai Kementan. Ghufron mengklaim saat itu Alex memberi saran dan bantuan soal mutasi itu.

Baca Juga

"Ya itu (Alex) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dengan demikian, Dewas KPK sudah memeriksa Alexander Marwata dalam kasus etik penyalahgunaan jabatan. Tapi, Dewas KPK justru belum memeriksa Nurul Ghufron sebagai terlapornya. Sebab, Ghufron malah "kabur" dari pemeriksaan pertamanya.