Selasa 07 May 2024 18:58 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar pengungkapan kasus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan kerugian mencapai Rp 32 miliar, Selasa (7/5/2024)
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan korban adalah salah satu perusahaan di Singapura. Menurut Bayu, modus para pelaku yaitu mengelabui korban dengan mengirimkan nomor rekening menggunakan email palsu.
Lebih lanjut Bayu menegaskan dari hasil pengungkapan tersebut Dittipidsiber Polri berhasil menangkap terduga lima orang tersangka dimana dua diantaranya adalah warga negara asing asal Nigeria.
Videografer: Surya Dinata