Selasa 07 May 2024 21:20 WIB

Menkumham: Upaya RI Keluar dari Priority Watch List Pengaruhi Investor

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar ekonomi suatu bangsa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024.
Foto: dok Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan upaya Indonesia untuk keluar dari daftar hitam negara dengan penegakan kekayaan intelektual buruk atau priority watch list berperan penting dalam peningkatan kepercayaan dunia internasional, terutama para investor.

Menurut Yasonna, hak kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar ekonomi suatu bangsa. Ini dapat menjadi salah satu indikator utama atas tingkat kepercayaan investor dari negara-negara lain terhadap Indonesia.

Baca Juga

"Saya yakin Indonesia pasti bisa keluar dari priority watch list," ujar Yasonna dalam acara Intellectual Property Crime Forum yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Maka dari itu, Yasonna mendukung penuh usaha Indonesia keluar dari priority watch list. Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap para pemilik hak kekayaan intelektual serta penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar, baik dari dalam maupun luar negeri.

Yasonna menekankan iklim yang kondusif terhadap dunia usaha, daya kreativitas, dan investasi merupakan kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. "Untuk itu, upaya perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan," kata dia menambahkan.

Setiap tahunnya, United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat atau priority watch list.

Pada 2023, Indonesia kembali masuk dalam daftar tersebut bersama dengan Argentina, Chili, China, India, Rusia, dan Venezuela. Beberapa tahun belakangan, DJKI melakukan berbagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada 13 Desember 2022.

Selain itu, DJKI juga membentuk Satuan Tugas Operasional yang terdiri atas badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, terdapat pula Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam satgas itu.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement