Selasa 07 May 2024 23:02 WIB

Polres Ciamis Sebut Tersangka Mutilasi Istri Alami Depresi

Tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya.

Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Satreskrim Polres Ciamis dibantu dokter spesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari, memeriksa kejiwaan tersangka pelaku kasus mutilasi istrinya di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Satreskrim Polres Ciamis dibantu dokter spesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari, memeriksa kejiwaan tersangka pelaku kasus mutilasi istrinya di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa menyatakan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi. Sehingga, tersangka harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.

"Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51 tahun), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5/2024).

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.

"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," katanya.

Ia menyampaikan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi. Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.

Sedangkan saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik. Namun, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.

"Makanya perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis memeriksa sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5/2024) pagi.

Tindakan keji itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement