Selasa 07 May 2024 21:54 WIB

Pengamat: Presidential Club tak Perlu Dilembagakan

Pembentukan Presidential Club jangan sampai membuat bingung pengambilan keputusan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beserta  Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadiri Silaturahmi Halal Bihalal dan Syukuran Abituren Akabri 1971-1975 tahun 2024 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (4/5).
Foto: Republika
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beserta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadiri Silaturahmi Halal Bihalal dan Syukuran Abituren Akabri 1971-1975 tahun 2024 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini mengatakan bahwa rencana pembentukan presidential club yang diusulkan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto nantinya tidak perlu dilembagakan.

Dede menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mengusulkan presidential club untuk dilembagakan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Baca Juga

"Apakah presidential club ini tidak perlu dilembagakan seperti DPA? Ya, menurut saya lebih baik tidak dilembagakan, tetapi itu pun kalau mau," kata Dede saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa Prabowo lebih baik menggunakan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibandingkan menghidupkan kembali DPA yang membuat Undang-Undang Dasar 1945 perlu diamendemen.

"Lebih baik Wantimpres saja. Wantimpres yang memang tidak punya kepentingan politik apa pun yang fungsinya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan," jelasnya.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa apabila presidential club jadi dibentuk, maka Prabowo sebagai Presiden RI berikutnya harus memperhatikan potensi konflik internal. "Jangan sampai pembentukan presidential club, kalau diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden, di situ muncul konflik internal yang nantinya membuat bingung (dalam mengambil keputusan)," ujarnya.

Sebelumnya, usulan presidential club menjadi DPA disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945)," kata Bamsoet.

Ia mengatakan bahwa bila Prabowo menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI. "Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, diwadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement