REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyebut, perlu upaya serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan parkir di minimarket. Menurut dia, keberadaan tukang parkir liar di minimarket tak akan hilang hanya dengan kegiatan patroli oleh petugas.
Padahal, seharusnya, kata dia, parkir di minimarket adalah gratis. "Juru parkir liar akan kembali lagi setelah petugas patroli pergi," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Karena itu, ia menilai, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta harus memasang tanda parkir gratis di setiap minimarket yang ada di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Dinas Komunikasi, Infomatika, dan Statistik dapat memasang CCTV pada seluruh minimarket sebagai upaya penuntasan pungutan liar oleh juru parkir yang tak resmi.
"Dengan diadakannya CCTV, petugas patroli dapat sekaligus memantau minimarket yang terdapat juru parkir liar,” kata August.
Selain itu, ia meminta Dishub menempelkan nomor untuk masyarakat memberikan aduan di seluruh minimarket. Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.
“Dengan demikian, warga maupun pemilik minimarket dapat melaporkan aktivitas parkir liar di lingkungan mereka,” ujar August.
Ia menjelaskan, lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Alhasil, tidak perlu adanya pungutan biaya parkir. Namun, di lapangan masih kerap terjadi pungutan liar parkir di halaman minimarket oleh sejumlah pihak.
“Uang parkir yang dibayarkan warga tersebut tidak masuk ke PAD, sehingga semua pihak mengalami kerugian,” kata dia.