Rabu 08 May 2024 06:27 WIB

Soal Penambahan Jumlah Kementerian, Anies: Hal Prerogatif Presiden Terpilih Prabowo

Anies mengingatkan agar banyaknya kementerian bukan mengakomodasi dukungan politik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Anies Baswedan saat menanggapi isu soal nyagub di Pilgub Jakarta di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Anies Baswedan saat menanggapi isu soal nyagub di Pilgub Jakarta di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 01 dalam Pilpres 2024 Anies Baswedan menanggapi isu jumlah kementerian yang bakal bertambah dari 34 menjadi 40 kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu sah-sah saja selama tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepenuhnya merupakan kewenangan dari presiden terpilih.

"Satu, semua diatur dengan Undang-Undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka tidak ada larangan," kata Anies di sela acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Selain itu, Anies juga menyebut bahwa persoalan itu merupakan kewenangan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sehingga jika Prabowo yang menginginkannya untuk kepentingan maslahat, hal itu tak masalah. 

"Yang kedua, kewenangan menurut konstitusi sudah diberikan kepada presiden terpilih, maka presiden terpilih memiliki hak prerogatif selama dia berada di dalam koridor Undang-Undang. Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asessment 'oh ini baik, oh ini buruk' itu adalah hak presiden terpilih selama itu sesuai aturan Undang-Undang," tegasnya.