Rabu 08 May 2024 07:32 WIB

Polemik Privasi Vs Keterbukaan, KIP: Salinan Putusan Ria Ricis Adalah Informasi Terbuka

Secara regulasi, salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha. Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
Foto: Dok Arya Sandhiyudha
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha. Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/5/2024) pagi.

Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," katanya menjelaskan.

Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

"Aibnya 'kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement