REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak berencana melakukan pengajuan percepatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. "Gak ada, gak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," ujar Jokowi dalam kunjungannya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Jokowi menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dijadwalkan pada 27 November 2024. "(November) iya. Gak ada pengajuan apa pun mengenai itu," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. "Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024. "Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," katanya.