Rabu 08 May 2024 13:42 WIB

Pemerintah Bakal Lelang SUN Pekan Depan, Incar Dana Rp 33 Triliun

Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi surat utang negara.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi surat utang negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Lelang itu guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019). Dijadwalkan, lelang dilakukan pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen pada Kamis (16/5/2024).

Dikutip dari siaran pers yang dikirim Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), Rabu (8/5/2024), target indikatif lelang tersebut sebesar Rp 22 triliun. Sedangkan target maksimalnya senilai Rp 33 triliun.

Dikatakan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka atau open auction, menggunakan metode harga beragam atau multiple price.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai yield yang diajukan. Lalu pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Ditegaskan, pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Sementara, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar satu juta rupiah.

Pada prinsipnya, kata DJPPR Kemenkeu, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Hanya saja dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.08/2019. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement