REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kembali melaksanakan gelar perkara kasus tewas seorang taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun) akibat penganiayaan oleh seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun). Namun belum dibeberkan apakah gelar perkara untuk keduanya dilakukan untuk menentukan tersangka baru atau bukan.
"Iya (hari ini kembali melaksanakan gelar perkara lanjutan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Namun Polres Metro Jakarta Utara juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tewasnya PSAR setelah dianiaya. Karena itu sampai dengan saat ini pihak penyidik melakukan pendalaman termasuk menyinkronkan keterangan para saksi dengan rekaman CCTV serta melibatkan para ahli. Hingga kini kata dia tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 36 orang dalam perkara ini.
"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata Gidion