Rabu 08 May 2024 14:47 WIB

Wacana 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran Terganjal Pasal 15 UU Kementerian Negara

Menurut Yusril, penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo bisa lewat perppu.

Red: Andri Saubani
Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika
Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febrian Fachri, Bambang Noroyono

Dalam beberapa hari terakhir berembus isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari 34 menjadi 40. Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga

Dalam Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 UU Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.