Rabu 08 May 2024 16:26 WIB

Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Ilegal Menurut Ketua PBNU

Tukang parkir perlu memahami hukum Islam tentang menarik uang parkir.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (5/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Suara masyarakat kian kencang menolak membayar parkir ke tukang parkir ilegal. Selama ini mereka tidak ikhlas memberikan uang parkir kepada mereka. Apa hukumnya memberikan uang kepada tukang parkir ilegal?

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menjelaskan terkait uang parkir harus jelas sejak awal. Jika sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.

Baca Juga

Menurut Gus Fahrur apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir  adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya. Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka.

"Dan mereka wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya," ujar Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Rabu (8/5/2024).

Gus Fahrur mengatakan tukang parkir perlu memahami tentang aturan-aturan agama dalam menaik parkir. Secara hukum Islam, hukum memaksa dan menarik pungli parkir liar adalah haram. Hal tersebut bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis  yg diriwayatkan Imam Abu Dawud.

 قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya,"Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).

Masyarakat banyak mengeluhkan tukang parkir liar di minimarket-minimarket. Mereka tetap menarik uang parkir meskipun pihak toko telah memberikan tulisan parkir gratis. Bahkan beberapa tukang parkir memaksa pembeli untuk membayar parkir.

Sikap memaksa tersebut yang membuat banyak orang merasa kesal terhadap mereka. Sementara pihak minimarket kesulitan memaksa mereka agar tidak menarik parkir lagi. Tukang parkir liar tersebut selain merugikan pembeli juga pengusaha. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement