Rabu 08 May 2024 19:11 WIB

Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban

Disnakkan Boyolali mengantisipasi penyebaran penyakit hewan, seperti PMK.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pasar Hewan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
(ILUSTRASI) Pasar Hewan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI — Menjelang Idul Adha 2024, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengantisipasi potensi penyebaran penyakit hewan ternak, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk itu, pengawasan lalu lintas hewan kurban, seperti sapi dan kambing, diperketat.

“Disnakkan mengantisipasi PMK menjelang Idul Adha dengan cara pengawasan lalu lintas ternak di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban, sekaligus disinfeksi lokasi pemeriksaan hewan, serta penyemprotan di pasar-pasar,” kata Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

PMK pada hewan ternak menjadi perhatian. Terlebih, sejak Januari 2024 terdata ada 41 sapi yang dilaporkan positif PMK. “Kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan ternak dan para takmir masjid terkait antisipasi PMK menjelang Idul Adha,” kata Lusia.

Kasus PMK di Kabupaten Boyolali pada tahun ini dilaporkan terdeteksi di tiga kecamatan, yakni Ampel, Cepogo, dan Tamansari. Sejauh ini, kasus PMK dilaporkan bisa ditangani dengan pengobatan dan isolasi.

Menurut Lusia, hewan ternak yang belum divaksin rentan terjangkit PMK. Berdasarkan hasil investigasi kasus pada Januari lalu, sapi yang dinyatakan positif PMK disebut baru dibeli dan diketahui belum divaksin. Merespons hal itu, dibuat surat edaran dari sekretaris daerah (sekda) Boyolali yang meminta masyarakat tidak membeli atau mendatangkan hewan ternak dari daerah wabah PMK.

Hewan ternak, seperti sapi, yang didatangkan dari luar daerah mesti dipastikan kondisinya sehat dan dilengkapi dengan dokumen sesuai ketentuan. “Jika sesuai ketentuan, dipastikan ada rekomendasi dari POV (Pejabat Otoritas Veteriner) atau dulu namanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jadi, hewan dari luar daerah ada jaminan sehat dan aman,” kata Lusia.

Disnakkan Kabupaten Boyolali pun memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, khususnya di pasar hewan. “Kami rapat dengan lurah pasar hewan, dengan memperketat pengawasan di pasar hewan dan sebelum pasar dibuka dilakukan penyemprotan. Petugas dokter hewan dibagi rata dan dijadwalkan, jika ditemukan sapi sakit di pasar hewan, segera ditangani dan dipulangkan lebih dahulu dan tidak boleh menjualbelikan sapi yang tidak sehat,” kata Lusia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement