REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ganjar Pranowo mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. Penambahan menjadi 40 pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan wajar dianggap publik sebagai bentuk akomodasi terhadap para pendukungnya.
"Itu sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa merubah, kecuali peraturannya diubah. Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar undang-undang, nggak boleh," ujar Ganjar di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Semua alasan sangat mungkin, tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana (akomodasi politik untuk pendukung Prabowo-Gibran). Wong sudah ada undang-undangnya kok, mau apa lagi? Tapi saya paham karena saya politisi, saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," sambungnya menegaskan.
Diketahui, saat ini terdapat 34 kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara rupanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan penambahan kementerian menjadi 40 adalah hal yang baik. Sebab, Indonesia adalah negara yang besar dan mempunyai banyak target.
Tegasnya, banyaknya kementerian bukanlah untuk mengakomodasi dukungan politik yang ditujukan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, partai politik tentu menyerap aspirasi masyarakat terkait kabinet periode 2024-2029.
Kendati demikian, ia belum mau mengkonfirmasi benar atau tidaknya wacana pembentukan 40 kementerian di Koalisi Indonesia Maju. Sebab urusan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Saya nggak punya kewenangan menjawab (benar atau tidaknya wacana pembentukan 40 kementerian), tapi kalau toh seperti itu, saya sampaikan alasannya tadi barusan," ujar Habiburokhman.