Rabu 08 May 2024 19:15 WIB

Satpol PP Bali Panggil Oknum Joged Pornografi, Diminta tak Ulangi Perbuatannya

AR, penari Joged Bumbung, terekam menari dengan gerakan tak senonoh.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anti-Pornografi (ilustrasi). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil pemangku atau pemuka agama dan penari Joged Bumbung yang viral.
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil pemangku atau pemuka agama dan penari Joged Bumbung yang viral.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil pemangku atau pemuka agama dan penari joged bumbung yang viral. Yang bersangkutan diminta tak mengulangi menari dengan gerak ke arah pornografi.

“Kami panggil memang, agar turut membantu mengedukasi masyarakat supaya semua paham yang dilakukan ini salah dan tidak mengulangi lagi,” kata dia di Denpasar, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

Dalam pemanggilan tersebut, hadir langsung penari berinisial AR (18) asal Kabupaten Buleleng yang terekam menari dengan gerakan tidak senonoh bersama pemangku berinisial JD asal Kabupaten Bangli. Kepala Satpol PP Bali itu menilai tidak semestinya seniman dan pemuka agama tersebut melakukan gerakan mengarah ke pornografi, sebab pada faktanya, tari joged bumbung tidak menampilkan pertunjukan demikian.

“Oknum yang berlebihan untuk dapat perhatian mengabaikan pakem-pakem yang seharusnya, kami harap seluruh masyarakat Bali yang berkesenian tari joged atau mengundang joged agar tampil sesuai, jangan justru kita orang Bali merusak seni budaya kita,” ujarnya.