REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan sosialisasi kebijakan pajak kendaraan kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satunya, Bapenda melakukan sosialisasi pajak kendaraan kepada salah satu elemen masyarakat yang cukup strategis adalah komunitas pencinta otomotif, di Bandung.
Tidak hanya sekedar melakukan sosialisasi, Bapenda juga menggandeng komunitas pencinta otomotif di Jabar untuk ikut mendorong para anggota komunitas pecinta otomotif dan masyarakat Jabar agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Karena, menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik. Yakni, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun sektor layanan publik lain.
Menurutnya, kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan Bapenda dengan komunitas pecinta otomotif diikuti oleh 31 organisasi yang bergelut di sektor otomotif. Yakni, mulai dari komunitas motor bebek, motor matic, motor dengan cc besar. Begitu pula dari sisi jenis mobil, mulai dari komunitas mobil Jepang, mobil Eropa hingga mobil off road.
“Kolaborasi ini jadi elemen penting bagaimana program-program pemerintah bisa berjalan baik. Bapenda sudah melakukan kolaborasi dengan banyak pihak dan kali ini dengan komunitas otomotif,” ujar Dedi Rabu (8/5).
Dedi mengatakan, para anggota komunitas ini akan turut mensosialisasikan berbagai program Bapenda. Termasuk, program meningkatkan ketaatan pajak dan informasi pentingnya pajak untuk kebutuhan pembangunan di bidang Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur. "Kami optimis raihan pendapatan tahun ini bisa melebihi realisasi pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 34,77 triliun," katanya.
Angka itu, didapatkan dari berbagai sektor. Yakni, Pendapatan Asli Daerah realisasinya sebesar Rp 24,37 tirliun. Jumlah itu berasal dari Pajak Daerah Rp 22,52 triliun, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 541,13 miliar, Retribusi Daerah Rp 60,7 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 1,25 triliun.
Ditinjau dari sektor Pajak Daerah, pada tahun 2023, realisasi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah melebihi target yang dicanangkan sebesar 102,17 persen atau Rp 9,20 triliun. Lalu pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBBKB) realisasinya 104 persen atau Rp 3,54 triliun, Pengambilan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP) realisasinya 100 persen yakni Rp 70,68 miliar.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Rokok realisasinya mencapai lebih dari 90 persen meski dihadapkan pada faktor eksternal, seperti kondisi daya beli dan kekuatan produksi industri. Masing-masing dibukukan di angka Rp 6,01 triliun dan Rp 3,68 triliun.