Kamis 09 May 2024 06:35 WIB

Mahfud MD Ingin Perbaikan Sistem Pemilu: Ke depan Lebih Berkeadaban

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan perombakan sistem Pemilu 2029.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Foto: Republika.co.id
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku, menerima vonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat. Meski begitu, Mahfud memiliki sejumlah catatan penting untuk perbaikan sistem pemilu ke depan.

"Ke depan mesti dibangun politik dengan lebih berkeadaban," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan' yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan APHTN-HAN DIY di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Sebagai salah satu peserta Pilpres 2024, Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilpres 2024 dari sisi hukum sudah selesai. Pun dan pasangan calon presiden dan wapres yang diputus menang oleh MK, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus diterima sebagai vonis yang mengikat.

"Bagi saya, yang penting negara ini harus terus berjalan, tidak boleh mandek apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai. Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomersatukan," ucap mantan ketua MK tersebut.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Sengkarut Pemilu 2024 juga diulas dalam seminar itu. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Vid Adrison yang menjadi saksi ahli pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar di MK memaparkan terkait efektivitas bantuan sosial dalam meningkatkan suara pejawat (incumbent) atau kandidat yang didukung pejawat.

Menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan agar dilakukan perombakan sistem. "Pihak-pihak yang diuntungkan oleh aturan main yang sekarang tidak akan mau mengubah apapun. Untuk itu juga harus ada persiapan menjaga Pilkada 2024," ujarnya.

Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024

Perombakan sistem yang diusulkan Bivitri salah satunya terkait aturan politik uang, presidential threshold, pembatasan kekuasaan presiden melalui Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan, serta evaluasi penyelenggara pemilu dan evaluasi hukum acara PHPU.

Dia ingin agar ada perbaikan pemilu ke depan. "Membutuhkan evaluasi dan perbaikan ke depan supaya tidak terulang lagi di 2029. Ini membutuhkan kekuatan penyeimbang," ucap Bivitri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement