REPUBLIKA.CO.ID, Dalam beberapa hari terakhir berembus isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari 34 menjadi 40. Wacana penambahan jumlah kementerian itu terganjal aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 12
Ada tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13 Ayat 2
Ada empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi.
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34.
Sumber: UU Kementerian Negara
Pengolah: Andri Saubani