Jumat 10 May 2024 07:13 WIB

Ini Aturan yang Harus Ditaati Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Serentak 2024

Kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Ketua<a href= KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU memimpin rapat. (Dok. Republika) " />
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU memimpin rapat. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, bakal segera digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menyiapkan aturan bagi para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak tersebut.

KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27–29 Agustus 2024. Adapun hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebelumnya, KPU harus meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait ketentuan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang hendak maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, caleg terpilih tak perlu mundur sebagai caleg untuk menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim, Jumat (10/5/2024).

Ada tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah.

Kedua, anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 dan nyaleg di Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 yang nyaleg di Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sekarang. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.

"Lha kan belum dilantik dan menjabat (sebagai anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?"ujarnya.

Hasyim mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. Bisa saja pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.

Hal itu memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya. n Agus Yulianto

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/305917/ini-aturan-yang-harus-ditaati-caleg-terpilih-yang-ikut-pilkada-serentak-2024
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement