Jumat 10 May 2024 13:15 WIB

ICW Usulkan Tiga Syarat Pansel Pimpinan KPK ke Jokowi

Peneliti ICW tidak ingin susunan pansel seperti sebelumnya yang kontroversial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi masukan terkait penyusunan formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Sebab, ICW menilai, kinerja pansel bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi( sebelumnya sarat kontroversi dan kritik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Presiden Jokowi untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang.

Baca: Taekwondo Panglima Kostrad Cup 2024 Jadi Ajang Siapkan Bibit Atlet

"Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Kedua, ICW menyinggung pentingnya integritas. Dalam hal ini, ICW mengingatkan rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.

"Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" ujar Kurnia.

Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo

Ketiga, ICW meminta anggota Pansel Pimpinan KPK terbebas dari konflik kepentingan. ICW meminta Presiden Jokowi secara cermat memperhatikan latar belakang figur calon pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.

"Jangan sampai pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," ujar Kurnia.

Oleh karena ICW menekankan supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan masukan tersebut. Sehingga Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama saat menyusun pansel sebelumnya. "Ini penting sebab kinerja Pansel bentukan presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi," ucap Kurnia.

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Jokowi akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya.

Nantinya, pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.  Tercatat, susunan keanggotaan Pansel Pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota:

Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:

1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Dr. Al Araf, S.H., M.T.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement