Jumat 10 May 2024 14:53 WIB

Menag Perpendek Masa Kerja Petugas Haji Menjadi 52 Hari

Menag meminta Arab Saudi menambah kuota petugas haji Indonesia.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

REPUBLIKA.ID, MADINAH — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Menag menegaskan, pemangkasan masa tugas untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement