REPUBLIKA.ID, MADINAH — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Menag menegaskan, pemangkasan masa tugas untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita...
Berita Lainnya