Jumat 10 May 2024 15:07 WIB

Oknum Auditor Disebut Minta Uang untuk Opini WTP Kementan, BPK Buka Suara

BPK pun menyampaikan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja berjalan di depan logo Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di depan logo Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait pemberitaan di media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebutkan bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," ungkap BPK melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga

BPK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang atau quality control dan quality assurance. Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

BPK pun menyampaikan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement