Jumat 10 May 2024 21:23 WIB

Modus Narkoba 'Semen' Berhasil Terbongkar di Cirebon

Narkoba itu dicor oleh pengedar.

Narkoba (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat membongkar praktik pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan dengan cara dikemas memakai coran semen sehingga paket tersebut terlihat menyerupai batu.

“Ini merupakan modus baru. Jadi tersangka berinisial IA (30) membuat paket sabu-sabu dengan memasukkan barang itu ke plastik klip. Kemudian dibuat agar terlihat seperti batu dengan dilapisi semen,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat (10/5/2024). 

Baca Juga

Ia mengatakan pelaku sengaja menerapkan modus tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian, agar paket sabu-sabu itu lebih mudah diedarkan kepada pemesan.

Namun, kata Kapolres, modus ini berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dan pelaku dapat diamankan beserta barang bukti berupa 20 paket siap edar. 

“Setiap paket dicat warna biru dan hijau. Di dalamnya terdapat sabu-sabu. Petugas kami mencurigai modus ini dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Rano menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial LO yang kini masih buron atau ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Menurutnya, upaya penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk membongkar jaringan pengedaran paket sabu-sabu tersebut.

Sementara Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyampaikan tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. 

Dia menyebut IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket paket tersebut, dengan upah sebesar Rp50 ribu untuk sekali pengiriman.

Adapun cara pelaku mengedarkan paket itu, kata dia, dengan memakai sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan.

“Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sampai Rp50 juta. Dia mendapatkan kiriman sabu-sabu untuk kemudian dibuatkan paket dengan modus coran semen,” tuturnya. 

Ia menegaskan saat ini IA menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tidak hanya IA, dalam beberapa hari ini kami meringkus 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar,” ucap dia.

Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus itu, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir serta obat keras berjumlah 4.510 butir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement