REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari Idul Adha, umat Muslim melaksanakan ritual pemotongan hewan qurban. Namun, bagaimana jika seseorang berkurban tapi dia juga memiliki niat menjadikannya sebagai aqiqah untuk anaknya.
Dalam hal inilah, bolehkah menggabungkan niat qurban dan aqiqah sekaligus? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi MA menyampaikan penjelasan soal itu.
Ada tiga ibadah yang bentuknya penyembelihan hewan, yaitu aqiqah, athirah (rojabiyah), dan qurban. Aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak.
Sedangkan athirah adalah penyembelihan kambing pada bulan Rajab, yang dilakukan oleh orang jahiliyah Arab, lalu dipertahankan dalam ajaran Islam. Karena dilaksanakan pada bulan Rajab, athirah disebut juga rojabiyah.
Sedangkan qurban atau juga disebut udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak berupa unta atau sapi dan sejenisnya, atau kambing, pada hari nahar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Inilah mengapa disebut qurban.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ibadah penyembelihan hewan, yakni aqiqah, athirah dan rojabiyah telah dihapus dengan disyariatkannya qurban atau udhiyah. Namun hukum aqiqah tetap dibolehkan, meski tidak disunnahkan.
Hukum berqurban, menurut pendapat Hanafiyah, adalah wajib dilaksanakan bagi yang mampu setiap tahun. Sedangkan jumhur ulama, selain Hanafiyah, berqurban termasuk juga aqiqah adalah sunnah dan athirah tidak disunnahkan.
Selanjutnya...