Sabtu 11 May 2024 12:57 WIB

Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah

Dengan adanya KUB, kinerja kedua bank dapat terdongkrak dengan maksimal

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi.
Foto: Dok bankjatim
BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dengan Bank NTB Syariah memasuki babak baru. Pada hari Rabu (8/5/2024), kedua BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi. 

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen bankjatim Prof. Muhammad Mas’ud. 

Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan bankjatim dalam melakukan kerja sama ini. Dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya.