REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Emir Kuwait Mishal Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah pada Jumat (10/5) malam mengeluarkan dekrit yang membubarkan parlemen yang baru saja dipilih melalui pemilu pada awal April.
"Berdasarkan kepentingan tertinggi negara, kami memerintahkan hal-hal berikut: pertama, membubarkan parlemen, dan kedua, menangguhkan berlakunya sejumlah klausul konstitusi untuk jangka waktu tidak lebih dari empat tahun," demikian isi dalam dekrit tersebut yang dibacakan melalui Kuwait Central Television.
Selain itu, Emir Kuwait memutuskan sejumlah kekuasaan parlemen akan dialihkan kepada emir dan pemerintah.
Seperti yang dinyatakan pemimpin kerajaan Kuwait dalam pidatonya setelah pembubaran parlemen, dia menegaskan bahwa pihaknya "tidak akan membiarkan demokrasi digunakan untuk menghancurkan negara."
Pemilihan umum awal parlemen Kuwait diadakan pada tanggal 4 April untuk kelima kalinya dalam dua tahun di tengah konflik antara cabang eksekutif dan legislatif negara tersebut.