Ahad 12 May 2024 09:41 WIB

Warganet Keluhkan Peti Jenazah Dikenakan Cukai, Jubir Kemenkeu Beri Jawaban

Pemilik akun X @ClarissaIcha mengeluhkan layanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warganet @ClarissaIcha mengeluhkan pelayanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Pasalnya, ia mendapati sendiri, peti jenazah tertahan di bandara karena dikenakan tarif pembayaran.

Adapun peti itu datang dari Penang, Malaysia. Peti bersama jenazah itu akan dimakamkan di Indonesia, namun malah tertahan di Bea Cukai.

Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," katanya di akun X @ClarissaIcha dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Dia heran, orang yang sudah meninggalkan pun harus bayar. Padahal, jenazah itu keluar negeri niatnya untuk mendapatkan pelayanan medis terbaik. Ketika orangnya sudah meninggal, malah dikenakan tarif ketika akan dimakamkan di Indonesia.

Baca: PT PAL Jelaskan Alasan Frigate Merah Putih Pakai CMS Turki

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," kata Clarissa yang cicitannya viral di lini masa X.

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo pun mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo. Menurut dia, dari hasil koordinasi itu, Kantor Bea Cukai Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal kargo jenazah.

"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya nya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.  Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah," ucap Prastowo.

Baca: Pangkoopsudnas Sebut Drone Jadi Ancaman Operasi Penerbangan

Menurut Prastowo, Bea Cukai tidak melakukan penetapan pungutan untuk peti jenazah. Jika memang terdapat biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah, sambung dia, hal itu adalah biaya pengurusan jenazah untuk sewa gudang, ambulans, dan lainnya. "

"Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," kata Prastowo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement