REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat transformasi yang telah dijalankan. Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban.
PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten. Salah satu contohnya di PTPN I Regional 2 (Eks PTPN VIII Jawa Barat-Banten).
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra, menyatakan perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan dengan tetap memerhatikan kondisi keuangan perusahaan. "Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” ujarnya.
Selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT pensiunan. "Apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan," kata Budi.