Ahad 12 May 2024 16:46 WIB

Gerindra: Revisi UU Kementerian Bisa Sebelum Pelantikan Presiden

Muzani menyebut UU Kementerian sudah diterapkan sejak 16 tahun lalu.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua MPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani ditemui usai acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Muzani mengatakan setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda pada setiap zaman sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujarnya.