Ahad 12 May 2024 19:29 WIB

Pencuri Kayu Jati di Hutan Produksi Wilayah Malang Ditangkap

Polisi masih memburu orang lain yang diduga terlibat pencurian kayu jati.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SA (29 tahun) yang diduga terlibat dalam pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi masih memburu orang yang diduga terlibat pencurian itu.

“Kami bersama pihak Perhutani berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Taufik menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat ihwal seseorang yang tampak mengangkut kayu jati di kawasan hutan produksi dengan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bersama pihak Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68 C yang banyak ditanami jenis pohon jati, dengan tahun tanam 1972, di RPH Sumberkembang. 

“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA,” kata Taufik.