Senin 13 May 2024 07:20 WIB

Mardani Ingatkan Prabowo Soal Penambahan Jumlah Kementerian 

Mardani cenderung tidak setuju pada wacana penambahan jumlah kementerian.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera, mewanti-wanti soal penambahan jumlah kementerian yang diwacanakan dari 34 menjadi 40 kementerian. Menurutnya, presiden terpilih Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan berbagai hal, terutama masalah kondisi fiskal dan dampak proses birokrasi.

Mardani mengatakan, ide menambah kementerian sebenarnya memang hak prerogatif presiden terpilih, walaupun tentu nantinya perlu ada revisi Undang-Undang (UU) terkait yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, Mardani mengungkapkan kecenderungan tidak setuju pada wacana tersebut.

Baca Juga

"Saya agak menolak tentang pembengkakan (penambahan) kementerian ini. Seharusnya, reformasi birokrasi itu rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur, kaya fungsi. Jangan sampai justru makin banyak struktur, malah koordinasinya jadi berantakan," kata Mardani dalam keterangannya, dikutip Ahad (12/5/2024). 

Dia menekankan bahwa basis dari reformasi birokrasi adalah struktur yang tidak perlu berjumlah banyak tetapi fungsinya yang kaya. Hal itu, kata dia, telah dilakukan di beberapa negara maju berupa jumlah kementerian yang sedikit namun bisa mewadahi banyak fungsi. 

Mardani melanjutkan, menambah jumlah kementerian dinilai bisa memperumit masalah, terutama tentang kondisi keuangan. Dia mengingatkan soal kekuatan fiskal jangan sampai habis untuk menggaji karyawan nantinya. 

Di samping itu, Anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan, akan muncul berbagai permasalahan nantinya akibat makin banyak struktur kementerian berupa proses birokrasi yang rumit. Di antara permasalahan yang muncul adalah peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, kewenangan yang saling tumpang tindih atau overlapping, dan kecenderungan penyalahgunaan kewenangan.

"Jangan sampai jadi terikat dengan birokrasi, lalu menciptakan berbagai regulasi yang saling bertentangan," tegasnya. 

Diketahui, pascapenetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024--2029, muncul wacana penambahan nomenklatur kementerian. Wacana itu menimbulkan pro dan kontra. Diantara kontra yang cukup keras disampaikan oleh capres 03 dalam Pilpres 03 Ganjar Pranowo yang menyebut bahwa wacana itu merupakan bentuk akomodatif politik, dalam arti membagi-bagi kursi kabinet untuk pihak-pihak yang memberi dukungan di Pilpres 2024. 

Ide itu hingga saat ini masih menjadi wacana. Jika akan direalisasikan, akan ada pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di DPR RI.

photo
Wacana 40 Kementerian Prabowo-Gibran Terganjal Aturan - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement