REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir mengatakan akan resmi bergabung dengan gugatan hukum Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melanggar kewajiban Konvensi Genosida dalam perangnya Gaza. Dalam pernyataannya Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah ini diambil karena meningkatnya agresi Israel pada warga sipil Palestina.
"(Ini) terjadi mengingat semakin memburuknya dan skala serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan berlanjutnya praktik sistematik yang menargetkan rakyat Palestina, termasuk mengincar langsung warga sipil dan menghancurkan infrastruktur di Jalur Gaza dan memaksa Palestina mengungsi," kata kementerian seperti dikutip Aljazirah, Ahad (12/5/2024).
Mesir mengatakan mereka meminta Israel memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan mengimplementasikan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan ICJ. Seperti memastikan akses bantuan kemanusiaan yang memenuhi kebutuhan rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Kairo juga meminta pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap rakyat Palestina. Dalam pernyataan itu Mesir kembali meminta Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak internasional untuk segera mengambil tindakan untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza dan menghentikan operasi militer di Rafah serta memberikan perlindungan yang cukup untuk warga sipil Palestina.
Menurut Kementerian Kesehatan di daerah kantong Palestina tersebut jumlah korban jiwa akibat serangan militer Israel di Gaza yang sudah memasuki bulan ketujuh mencapai 35 ribu orang. Sedikitnya 35.034 orang tewas, termasuk 15 ribu anak-anak, dan 78.755 orang terluka sejak Israel melancarkan serangannya pada 7 Oktober.