Senin 13 May 2024 12:56 WIB

Pihak Gazalba Saleh: Dakwaan JPU KPK tidak Lengkap

Pihak penasihat hukum Gazalba Saleh menilai dakwaan JPU KPK tidak lengkap dan jelas.

Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). Pihak penasihat hukum Gazalba Saleh menilai dakwaan JPU KPK tidak lengkap dan jelas.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). Pihak penasihat hukum Gazalba Saleh menilai dakwaan JPU KPK tidak lengkap dan jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, menilai surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap, jelas, dan cermat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

"Surat dakwaan tidak diuraikan dengan jelas, cermat, dan lengkap mengenai pidana yang didakwakan, sehingga berdasarkan Pasal 143 KUHAP, dakwaan harus batal demi hukum," ujar Aldres saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Dia menuturkan surat dakwaan tidak menguraikan lebih jelas mengenai sumber pembelian mobil satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, yang didakwakan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.

Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan KPK terhadap Gazalba juga tidak menjelaskan waktu dan tempat pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) di Sedayu City @Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, yang didakwakan berasal dari dana TPPU Gazalba.