Senin 13 May 2024 14:53 WIB

Pemprov DKI Bahas Pekerjaan Pengganti untuk Juru Parkir Liar

Pemprov DKI Jakarta akan membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.

Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta akan membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta akan membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta segera membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.

"Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja, kita (Pemprov DKI) bisa pikirkan ya (soal pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar)," kata Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tramtibum untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," ujar Heru.

Heru tidak ingin juru parkir liar itu meresahkan masyarakat. Namun, di sisi lain, menurut Heru, masyarakat juga ingin bekerja untuk meningkatkan perekonomian.

"Artinya, perlu kita biarkan mereka tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," kata Heru.

Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya. Dishub DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement