REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korea Utara pada Ahad (12/5/2024) mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan hak dan keistimewaan kepada Palestina. Korea Utara juga mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali upaya Palestina menjadi anggota ke-194 PBB.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara mendukung resolusi tersebut dan menganggap saatnya tepat, demikian dilaporkan Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA).
Resolusi yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka itu mencerminkan keinginan kuat masyarakat internasional pada perdamaian dan stabilitas Timur Tengah, kata kementerian tersebut sebagaimana dikutip KCNA.
Korut juga mengecam kebijakan satu negara Yahudi dibandingkan kebijakan solusi dua negara, serta mengkritik veto Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi yang relevan di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.
Korea Utara menegaskan kembali dukungannya yang bagi perjuangan Palestina, menyerukan penghentian pendudukan ilegal Israel, dan pembentukan Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka.
Pada 10 Mei, Majelis Umum PBB menyetujui rancangan resolusi yang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina, dan memberikan beberapa hak tambahan kepada Palestina. Palestina saat ini berstatus negara pengamat non-anggota PBB.