REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengungkapkan, ia pernah diminta membiayai eks mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) keluar negeri hingga Rp 600 juta. Permintaan itu ternyata disampaikan oleh mantan sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara?" kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024).
Baca: Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Australia
Ali bersaksi untuk terdakwa SYL dan kawan-kawan dalam persidangan tersebut. "Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen, 'ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Ali.
Perjalanan dinas yang dimaksud Ali ialah ketika SYL mengunjungi Brasil. Kunjungan menteri asal Nasdem ke luar negeri ditanggung oleh pejabat Kementan. "Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp 600 juta," ujar Ali.
Dia mengakui, awalnya Ditjen PSP Kementan tak punya dana guna memenuhi permintaan itu. Ali lantas mendapati anak buahnya mencomot sisa anggaran guna memenuhinya.
Baca: Cerita Jenderal Wiranto Ceramah di Depan Jenderal Junta Myanmar
"Misalnya ada kegiatan rapat di hotel. Waktu itu ada sisa anggaran, itu yang dilaporkan sesdit waktu itu," ujar Ali.
"Misalnya rapat lima hari, di-mark up jadi tujuh atau delapan hari? Seperti itu kah?" kata Rianto melanjutkan pertanyaan.
Ali terus berkelit saat dicecar mengenai pengumpulan duit hingga Rp 600 juta itu. Dia beralasan hanya menerima laporan uang itu sudah diserahkan ke SYL. "Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," jawab Ali.
"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak Rp 600 juta? Dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ (surat pertanggung jawaban) juga masuk?" tanya Rianto.
Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975
"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," jawab Ali.
"Apa benar-benar ada perjalanan dinas? Atau fiktif?" tanya Rianto lagi.
"Itu mereka (anak buah Ali) yang tahu teknisnya," jawab Ali.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara itu menjerat SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.